SANKSI PIDANA TERHADAP PERANTARA PERDAGANGAN NARKOTIKA
Abstract
Drug crime is a special crime. As with specific criminal offenses, judges are allowed to punish two main crimes at once, in general corporal sentences and criminal fines. Corporal punishment in the form of capital punishment, life imprisonment, or imprisonment. The goal is that the punishment will burden the perpetrators so that crime can be overcome in the community, because drug crimes are very dangerous to the interests of the nation and state.
The problem in this study is how the legal regulation of Narcotics trafficking, How the Narcotics Trafficking Criminal Liability Accountability, How Judgment and Judgment in Case No. 278 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bnj. The research method used is the Empirical Juridical approach and is Normative Empirical.
The results showed that narcotics illicit trafficking is an extra ordinary crime because it is a transnational crime regulated in a special law, namely Law No. 35/2009 concerning Narcotics. Narcotics traffickers can be held criminally liable as regulated by law in Articles 114, 119, 124, 129 of Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics. With the threat of Death Penalty, Criminal Prison and Criminal Penalty. Judge's Consideration in Case No. 278 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bnj is proven and the fulfillment of criminal elements charged by the public prosecutor which is corroborated by the evidence presented and the legal facts revealed in the trial.
References
Arief Amrullah, 2010, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Bayumedia, Jakarta.
A. Hamid S. Attamimi dalam Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono. 2007. Metodologfi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Bambang Poernomo, 1983. Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Sutiyoso, 2007. Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Dellyana,Shant. 1988, Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Gatot Supramono, 2004. Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi,Konstitusi Priss, Jakarta.
Kharisudin, 2005,INABAH, Bina Ilmu, Surabaya.
Lamintang, 1984.,Hukum Penitersier Indonesia. Alumni , Bandung.
Lexy J. Meleong. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, 2001.Dasar – dasar Filsafat dan Teori Hukum Citra Aditnya Bakti Bandung,
Lilik Mulyadi, 2007. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.
Masruhi sudiro, 2000, Islam Melawan Narkotika, CV. Adipura, Yogyakarta.
Moeljatno, 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Muchlis Catio, 2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pendidikan, Badan Narkotika Nasional, Jakarta.
Muhammad Joni dan Zulchaina Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan anak dalam Perspektif Kovensi Anak, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Muladi, Demokratisasi, 2002. Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta.
Oemar Seno, 1984. Hukum-Hakim- Pidana, Erlangga, Jakarta.
Otje Salman, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.
Rena Yulia, 2005. Viktimologi, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Roeslan Saleh.. 1982 Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Roeslan saleh, 1983, Perbuatan dan Pertanggung Jawaban Pidana. Bina Aksara Jakarta.
Roeslan Saleh, 1983. Beberapa Asas Hukum Pidana dalam Perspektif, Aksara Baru, Jakarta.
Siswanto Sunarso, 2004. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto. 1983 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. UI Press. Jakarta.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I cet. II,, Fakultas Hukum Undip. Semarang.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sumaryanti, 1987 .peradilan Koneksitas Di Indonesia Suatu Tinjauan Ringkas.Bina Aksara,Jakarta.
Suryono Sutarto, 1999. Hukum Acara Pidana I&II, Yayasan Cendekia Purna Dharma, Semarang.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Bakatullah, 2005. Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Wardi Ahmad, 2005, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Aris Irawan, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bila dikaji dari Politik Hukum Penerapannya, http://ilmuhukum.umsb.ac.id/?id=177, di unduh pada tanggal 15 Februari 2016.
Jimmy “Sejarah Munculnya Narkoba” diakses dari http://entertainmentgeek-jimmy.blogspot.com. sejarah-munculnya-narkoba.html pada tanggal 26/Juli 2016.
Muhamad Albar, Pengertian Implementasi menurut Para Ahli (Online), http://www.jualbeliforum.com/pendidikan/215357.html, access tanggal 2 maret 2016.
http://ferli1982.wordpress.com/2011/01/02/kajian-umum-perbandingan-uu-no-22-tahun-1997 dengan-uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika. diakses tanggal 4 Januari 2016.
http://kbbi.web.id. Akses tanggal 18 maret 2016.
http://ilmuhukumbisnis.blogspot.com/2012/01/sejarah-hukum-undang-undang-narkotika.html pada tanggal 8 Juli 2016.